GERAKAN LAWAN MAFIA HUKUM
Apakah gerakan lawan mafia hukum yang sejumlah deklaratornya adalah “mantan” penggiat FPSB akan melakukan kekeliruan untuk kedua kalinya?
Deklarasi Gerakan Lawan Mafia Hukum pada 9 Februari 2011 di Kantor LBH Padang menandai bangkitnya kembali gerakan
civil society di Sumatera Barat. Setidaknya statemen di atas merupakan harapan dari banyak kalangan, terutama bagi mereka yang berada di garis demokrasi. Harapan itupun setidaknya sejalan dengan keprihatinan sejumlah aktor pro-demokrasi atas penyurutnya pengawasaan
civil society setelah “menghilangnya” Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB).
Tidak dapat dipungkiri keradaan FPSB waktu itu merupakan loncatan kuantum dalam gerakan
civil society di Sumatera Barat. FPSB, dinilai sukses karena gerakan yang dilakukannya dapat menjadi contoh bagaimana sebuah gerakan rakyat yang terorganisir dapat menjelma menjadi kekuatan penyeimbang dari hegemoni negara. Efektivitas tersebut terbukti ketika FPSB berhasil memejahijaukan anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004.
Tidak berlebihan jika apa yang dilakukan oleh FPSB, menjadi inspirasi bagi banyak pihak. Apa yang dilakukan FBSB telah menjadi contoh, modul bahkan menjadi objek pengamatan oleh sejumlah penelitian.
Di kalangan LSM yang konsen pada pemberantasan korupsi misalnya apa yang dilakukan FBSB menjadi media untuk simulasi. Sejumlah peneliti pun lahir dari gerakan FPSB.
Jamie S Davidson, menyusun laporannya dengan judul
Politics-as-usual on Trial: Regional Anti-Corruption Campaigns in Indonesia. Penelitian lain Rochman Achwan dan Meuthia Ganie-Rochman mencatatnya dalam laporan Civic Organisations and Governance Reform in Indonesian Cities. Mereka melihat gerakan yang dilakukan oleh FPSB merupakan model bagaimana kelompok kecil mampu mengefektifkan gerakannya. Ia bisa berada pada garis depan perlawanan sekaligus kampanye antikorupsi dan mendorong demokratisasi.
Namun disayangkan kesuksesan gerakan
civil society di Sumatera Barat hanya terjadi dalam satu lompatan kuantum. Adapun kecenderungan berikutnya menunjukkan penyurutan. FPSB, setelah dianugrahi penghargaan antikorupsi dapat dikatakan tidak menunjukkan aktivitas lagi. Para aktor-aktor yang berkumpul di FPSB satu-persatu pergi. Beriring dengan itu, gerakan FPSB mulai tidak terdengar lagi.
Akankah deklarasi Gerakan Lawan Mafia Hukum menjadi momentum baru lagi kembangkitan gerakan
civil society kususnya pada aras lokal Sumatera Barat? Satu pertanyaan besar dan sekaligus teka-teki yang menarik untuk dicermati.
Memenuhi Prasyarat
Efektivitas gerakan
civil society dipengaruhi oleh sejumlah kondisi, yaitu otonom, mandiri dan terbuka. Dari sejumlah prasyarat tersebut, agaknya gerakan lawan mafia hukum yang baru saja dideklarasikan dapat memenuhi prayarat tersebut. Adapun argumentasi yang dapat dikemukakan adalah
pertama, secara otentik kelembagaan gerakan lawan mafia hukum ini terbentuk dari gagasan para penggiat
civil society. Makna keotentikan bagi satu lembaga, berimplikasi pada aktivitas organisasi.
Otentik atau tidak otentiknya satu lembaga akan mempengaruhi keleluasaan dalam melakukan pergerakan. Organisasi yang dibentuk atas keinginan atau hanya sekadar prakarsa negara akan mengalami keterbatasan dalam melakukan gerakan. Keterbatasan tersebut bisa dalam pilihan gerakan—konvensional atau nonkonfensional—atau bisa juga dalam pilihan isu. Secara kelembagaan lembaga “semi pemerintah” ini acap kali terperangkap dalam mekanisme birokrasi. Meski idealnya birokrasi mengedepankan asas efektif dan efesien, namun dalam praktiknya birokrasi kita adalah suatu yang rumit. Begitu juga pada tataran isu, lembaga-lembaga semi pemerintah condong terfokus pada satu isu dan tunduk pada dasar pembentukannya.
Dalam satu hal, fokus perlu bagi satu organisasi,maksudnya agar organisasi tidak
ka mari dikaca. Namun dalam kompleksitas permasalahan yang hadir seperti sekarang ini ditambah dengan minimnya kesadaran kritis masyarakat, fokus tidak menjadi sesuatu yang subtantif. Banyak contoh lembaga-lembaga sipil yang kehadirannya dibentuk atau digagas oleh negara (penguasa). Hasilnya, tanpa bermaksud mengenyapingkan sejumlah keberhasilan, lembaga lembaga seperti ini terperangkap dalam mekanisme birokrasi.
Keotentikan tidak hanya tergambar dari sisi kelembagaan saja tapi juga ada dari sisi aktor. Sejumlah aktor yang terlibat dalam pendeklarasian secara individual relatif bersih dan tidak terikat secara langsung dengan kekuasaan. Kondisi tersebut sangat menguntungkan bagi gerakan civil society. Secara keseluruhan keotentikan lembaga dan aktor akan melahirkan gerakan yang otentik.
Kedua, hal lain yang sangat berpengaruh pada gerakan
civil society adalah kemandirian. Kemandirian berkaitan dengan pembiayaan. Pembiayaan merupakan suatu yang vital dan sensitif dalam sebuah gerakan. Vital karena setiap aktivitas akan berkonsekuensi pada pembiayaan. Tapi ia juga sensitif, terutama ketika ia berkaitkan dengan sumber dan akuntabilitas dan transparansi pengunaan. Sumber pembiayaan menjadi sensitif karena ia dapat mengangu keontentikan gerakan.
Maka, gerakan
civil society yang pembiayaannya tergantung pada satu kelompok, seperti pemerintah dan atau kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan dengan kekuasaan cenderung tidak efektif dan rapuh. Singkatnya semakin mandiri sumber pembiayaan suatu gerakan
civil society, maka akan semakin bertahan lembaga. Selanjutnya kebertahanan lembaga salah satu faktor penentu efektivitas gerakan dalam mencapai tujuan.
Kamandirian juga sekaligus menutup celah bagi kelompok-kelompok yang tidak suka dengan gerakan
civil society untuk melakukan serangan balik dengan mengatasnamankan gerakan yang sedang dilakukan ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu. Bagaimana FBSB dimandulkan bisa menjadi contoh. Selain itu kemandirian dapat mencegah kecurigaan dan perpecahan di kalangan aktor
civil society itu sendiri.
Dalam hal ini gerakan lawan mafia hukum dapat diharapkan tingkat kemandiriannya. Aktor yang hadir dalam deklarator merupakan kalangan profesional, akademisi, budayawan yang secara finansial relatif memiliki penghasilan sendiri. Artinya, keinginan untuk bergabung dalam gerakan lawan mafia hukum bukan sebuah “proyek” yang dimaksudkan untuk mendapatkan uang tapi sebuah pekerja sosial voluntir. Di samping itu dengan banyaknya kelompok maupun aktor yang bergabung masalah pembiayaan dapat atasi secara bersama.
Ketiga, keterbukaan keanggotaan dan dukungan dari banyak kalangan dengan latar belakang sosial yang beragam membuat daya pukul gerakan ini akan jauh lebih kuat. Dengan kekuatan seperti ini, gerakan
civil society tidak akan mudah untuk digantangi. Kelompok-kelompok yang berada pada posisi yang berlawan atau oknum-oknum yang bermasalah akan berhitung dua kali untuk memberikan perlawanan.
Banyaknya dukungan juga akan berdampak pada luasan jelajah dan dan keragaman bentuk partisipasi. Pilihan untuk melakukan tekanan secara konvensional, nonkonvensional atau dua-dua sekaligus sangat dimungkinkan. Dalam konteks ini gerakan lawan mafia hukum juga akan berkontribusi menciptakan kepercayaan dan relasi sosial di antara kelompok. Hal ini akan berdampak secara langsung pada pembangunan modal manusia (
human capital) dan modal sosial (
social capital) yang lebih kondusif.
Keempat, kehadiran gerakan lawan mafia hukum lahir dalam situasi yang tepat. Artinya, kehadiran gerakan ini tepat di saat masyarakat mengalami krisis kepercayaan pada sistem politik maupun sistem hukum. Secara masif pemberitaan di media masa ikut mengkondisikan situasi tersebut. Hampir tiap saat pem-beritaan di media massa mengupas tentang kasus korupsi dan manipulasi. Tidak hanya terjadi pada tataran nasional tapi juga lokal. Akibat pemberitaan tersebut masyarakat secara tidak langsung merasakan dekat dengan kasus-kasus tersebut.
Sebutlah siapa yang tidak kenal dengan Gayus. Artinya, cerita tentang ketidakadilan, korupsi, ketimpangan sosial telah menjadi wawasan umum dalam masyarakat jika terus didiamkan dapat mengikis rasa kesetian dan kepercayaan masyarakat. Adanya kontrol dari masyarakat secara tidak langung memberi kesempatan pada masyarakat untuk terlibat dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Dengan demikian dukungan dari masyarakat untuk lawan mafia hukum akan mudah diorganisir.
Namun, sejumlah peluang di atas bukan tidak ada kelemahan. Adapun satu-satunya kelemahan dari gerakan ini adalah konsistensi. Konsistensi berkaitan dengan kesetiaan aktor-aktornya untuk terus memperkuat posisi
civil society sebagai kekuatan penyeimbang dari hegemoni negara. Setidaknya rapuhnya konsistensi dari aktor penggerak
civil society pada aras lokal pernah terlihat dalam FPSB. Apakah gerakan lawan mafia hukum yang sejumlah deklaratornya adalah “mantan” penggiat FPSB akan melakukan kekeliruan untuk kedua kalinya? Harapannya tentu tidak. Semoga.
EKA VIDYA PUTRA
(Dosen sosiologi politik di Universitas Negeri Padang)