Wednesday 8 February 2012

1.025 Pejabat Struktural Dinilai

Padang Ekspres  Rabu, 18/01/2012 14:24 WIB 

Padang, Padek—Selama 2011, Pemprov telah menilai 1.025 pejabat struktural di lingkungan Pemprov. Penilaian kinerja ini sesuai Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penilaian PNS.

Penilaian dibagi dengan kategori sangat baik, baik, cukup, kurang dan kurang sekali. Sistem penilaian ini merupakan pelengkap penilaian dari sistem penilaian sebelumnya, yaitu Daftar Pelaksanaan Penilaian Pekerjaaan (DP3) di setiap SKPD.

Sistem yang digunakan penilaian melingkar atau yang disebut penilaian 360 derajat. Kepala BKD Sumbar, Jayadisman menjelaskan untuk tahap awal, dilakuan penilaian terhadap pejabat struktural. Periode berikutnya, seluruh PNS di lingkup Pemprov yang berjumlah 8.600 orang.

Sistem penilaian bukan dinilai satu orang saja. Misalnya, kepala SKPD akan dinilai oleh beberapa pejabat eselon di bawahnya dan juga dinilai pejabat seangkatan.

“Untuk penilai ini, identitasnya dirahasiakan. Jadi pejabat yang dinilai tidak tahu siapa bawahan yang menilainya. Ini dilakukan agar penilaian bisa objektif,” ulasnya.

Di antara pertanyaan, terdiri capaian kinerja dan kompetensi. Untuk capaian kerja meliputi program kerja, perlakuan individu dan kualitas pelayanan. Sedangkan untuk kompetensi meliputi pemahaman bidang pekerjaan, keahlian di bidang kerja dan pelaksanaanya. “Gubernur telah mendapat laporan penilaian pejabat struktural ini,” ujarnya.

Bagi pejabat yang memiliki rapor merah, telah dipanggil secara pribadi dan diberi peringatan. “Kalau ditanya siapa saja yang dipanggil, saya tidak bisa beberkan,” imbuhnya.

Pengamat kebijakan publik, Eka Vidya Putra menjelaskan, Pemprov harus bisa melakukan follow up usai penilaian kinerja ini. “Jika terjadi perubahan kinerja, tentu evaluasi yang dilakukan berjalan dengan baik. Begitupun sebaliknya. Yang penting, harus ada punish dan reward,” pungkasnya. (e)
[ Red/Redaksi_ILS ]