Friday 13 February 2009

Eka Vidya : Irman Harusnya Bisa Jadi Contoh Caleg Sekarang

Rabu, 28/01/2009 09:22 WIB


padangmedia.com - PADANG-Apa yang dilakukan calon anggota DPD RI, Irman Gusman terhadap atribut kampanyenya yang menggunakan lambang negara dan latar belakang gambar gedung MPR/DPR-RI, menuai kritikan dari pengamat politik Eka Vidya Putra.

Eka mengatakan bahwa Undang-undang No 10 Tahun 2008 itu memang memiliki banyak kelemahan. Salah satunya, lanjut Eka, adalah tentang pemasangan atribut kampanye calon anggota DPD.

"Seharusnya Irman yang telah paham dan tahu kelemahan UU, tidak memanfaatkannya. Sehingga terkesan ia sengaja memancing perdebatan," ujar Eka kepada padangmedia.com.

Menurut Eka, sebagai calon anggota DPD yang pada pemilu tahun 2004 lalu memiliki suara tertinggi dan terpilih menjadi wakil Ketua DPD RI periode 2004-2009, Irman seharusnya dapat memberikan pelajaran politik kepada caleg yang ada sekarang ini.

"Bukannya melakukan manipulasi atribut kampanye. Ia memang tidak bisa dikatakan melanggar aturan dalam Undang-undang, namun secara etika politik ia telah menyalahi. Harusnya ia memiliki jiwa demokrat dan menjadi contoh bagi caleg sekarang ini," ujar Eka.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Adhi Wibowo mengatakan bahwa Irman Gusman melanggar Undang-undang no 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam Pasal 84 ayat poin i, tertulis: membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Kemudian ketika ditanyakan tentang penjelasan tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan, Adhi menunjukan, bahwa tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan itu merujuk pada Pasal 10. Nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dilarang sama dengan: a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia; b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah.

Di sana cuma dijelaskan untuk partai politik. Sementara, Irman Gusman merupakan calon perseorangan dan bukan dari partai politik.

"Sedang partai politik saja dilarang, apalagi calon perseorangan," ujarnya singkat. (romi)

No comments: