Tuesday 11 November 2008

Kuota 30 persen Jangan Sekadar Pemenuhan

Jumat, 19 September 2008
Padang, Padek-- Kuota 30 persen bagi perempuan untuk duduk di kursi legislatif, hendaknya dapat dipenuhi oleh SDM perempuan yang berkualitas. Sehingga keterwakilan perempuan dalam parlemen memang mewakili kebutuhan dan suara perempuan.

Di samping itu perempuan juga harus menyikapi strategi partai dalam penempatan perempuan dalam pemilu 2009 sehingga perempuan tidak hanya dijadikan syarat untuk pemenuhan syarat 30 persen bagi partai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPUD Sumbar Mufti Syarfie dalam seminar lokakarya yang diadakan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumbar di Pangeran Beach Hotel, kemarin. Selanjutnya Mufti menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah memberikan kesempatan bagi perempuan untuk turut serta dalam setiap pengambilan kebijakan, saat ini permasalahannya mampukah perempuan memenuhi kebutuhan itu.

“Kenyataannya saat ini banyak perempuan yang lebih memilih untuk lebih berprofesi sebagai PNS, guru dan tenaga kesehatan. Sehingga seharusnya dari awal ditetapkannya kuota tersebut perempuan juga harus menyiapkan kadernya untuk berkiprah di dunia politik,” ujarnya.

Acara ini diikuti kaum perempuan yang berasal dari sejumlah ormas, partai dan sejumlah organisasi perempuan lainnya. Selain Mufti Syarfie, tampil sebagai pemateri lainnya dari IFES Indonesia, Admira Dini dan pengamat sosial UNP, Eka Vidya.

Apalagi ketentuan UU tentang kuota 30 persen perempuan tersebut tidak memberikan sanksi apabila kuota tersebut tidak dapat dipenuhi. Sehingga tidak ayal kondisi ini dikhawatirkan hanya asal sekadar pemenuhan kuota semata. Terlihat saat klarifikasi tidak banyak perempuan yang memenuhi persyaratan.

Hal tersebut seolah mengejutkan bahwa sesungguhnya kuota perempuan tersebut tambah Mufti seharusnya 50 persen. Sebab saat klarifikasi jika 20 persen tidak memenuhi syarat, maka masih ada 30 persen lagi.

Selanjutnya pembicara Ifes Indonesia, Admira Dini mengatakan bahwa perempuan harus cerdas menyikapi posisi dalam pencalonan legislatif mendatang. Diantaranya perempuan harus mengetahui posisi atau daerah pemilihan dan basis partai. (ni)

No comments: